ESSAY
Indonesia sebagai negara yang plural, perkembangan hukum Islam dapat dilihat sebagai suatu fenomena dialektika, adanya tarik-menarik atau bahkan ketegangan antar wahyu dan akal atas tradisi (local wisdom) dan modernitas (tajdid). Namun umat Islam masih terikat dengan ajaran-ajaran normatif hukum Islam yang telah termanifestasi dalam teks-teks fiqih (Desniati, Skripsi, 2015: 65) .
Harus diakui adanya hubungan antara adat dan Islam. Hanya yang diperselisihkan mengenai sejauh mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selanjutnya dalam banyak aktivitas adat telah diadaptasi dengan prinsip-prinsip ke-Islaman. Hubungan adat dengan Islam telah lama berlangsung di tanah air. Hubungannya akrab dalam masyarakat. Keakraban itu tercermin dalam berbagai pepatah dan ungkapan dibeberapa daerah, misalkan ungkapan dalam bahasa Aceh yang berbunyi : hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut. Artinya hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan sifat sesuatu barang atau benda. (Desniati, Skripsi, 2015: 63-64).
Namun yang sering menjadi masalah adalah adanya ketimpangan ataupun perbedaan antara adat yang ada dengan hukum-hukum Islam, sehingga menimbulkan persoalan bahwa adat yang ada tidak bisa disesuaikan dengan norma-norma Islam. Padahal harus dipahami bahwa Islam itu agama yang dinamis tidak statis, karena hukumnya itu mengikuti illatnya.
Sesungguhnya ketika adat yang berlaku di suatu daerah berjalan dengan baik dan berdampingan dengan nilai-nilai Islam inilah yang seharusnya dikembangkan, karena perlu diketahui bahwa adat ataupun budaya suatu daerah tertentu merupakan sebuah identitas yang harus bisa diakui oleh orang banyak. Sehingga ketika adat dan agama sudah bersatu maka lebih mudah untuk mengenal nilai Islam dari budaya mana norma tersebut. Sebagai contoh pemakaian pakaian batik di berbagai pesantren sudah hal yang merupakan banyak kita lihat, maka hal ini merupakan sesuatu yang sangat nasionalis karena diketahui bahwa batik merupakan budaya dari Indonesia. Sehingga perlunya budaya yang seperti ini dikembangkan agar pesantren yang ada di Indonesia mempunyai identitas yang sesuai dengan apa yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Contoh lain seperti yang terjadi di dalam adat di batak yaitu Mangupa Daganak. Tradisi ini lahir dari penghayatan leluhur batak terhadap keberadaan zat yang goib, zat yang mutlak berkuasa yang mengatur alam semesta termasuk perjalanan hidup manusia. Untuk membujuk zat yang gaib itu, leluhur orang Batak melakukan berbagai upacara persembahan, sesajen agar zat yang gaib itu tidak murka dan tidak mengganggu. Zat gaib dibujuk dengan kata-kata kiasan yang bermakna memohon agar manusia tidak diganggu roh jahat (Parsadaan Marga Harahap Dohon Anak Boruna, 1993: 197). Sesudah agama Islam masuk di wilayah Tapanuli Selatan pengamalan mangupa dihubungkan dengan ajaran Islam. Mangupa diberi pengertian memberikan kata pasu-pasu (harapan) kepada yang diupa (seseorang) dengan permohonan kepada Allah swt mendapat kehidupan yang lebih baik dan selamat didunia dan di akhirat.
Contoh di atas tersebut menjadi gambaran begitu indahnya jika adat yang banyak di Indonesia disatukan dengan nilai-nilai yang ada dalam Agama Islam sehingga akan adanya sebutan untuk Islam nusantara, di mana Islam nusantara ini adalah tetap pada jalur syariat Islam namun di dalamnya sangat memajukan budaya yang ada.
Maka tidak mengherankan jika Imam Syafi’I pernah mengatakan bahwa di setiap negeri umat Islam itu ada ilmu yang dijalani dan diikuti oleh penduduknya dan ilmu itu menjadi pegangan bagi para ulamanya dalam kebanyakan pendapatnya. Hal demikian menunjukkan bahwa pertimbangan geografis menjadi sesuatu yang penting (Baso, 2015: 17-18).
Sehingga kita bisa meyakini nanti bahwa Islam nusantara itu ibarat pertemuan dua bibit pohon unggulan yang berbeda jenis, namun ketika disatukan dalam proses persilangan akan menghasilkan sebuah bibit baru yang lebih unggul. Persilangan Islam dan nusantara diperlukan untuk memeroleh genius baru dengan karakter atau sifat-sifat unggulan yang diinginkan. Harus dipahami juga bahwa Islam nusantara bukanlah suatu bentuk perkotak-kotakan ataupun sebuah gerakan untuk mengubah doktrin Islam. Islam nusantara hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam (id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=364821, akses 23 September 2017).
DAFTAR PUSTAKA
Baso, Ahmad. Islam Nusantara Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia. Jilid I. Cet. I. Jakarta: Pustaka Afid, 2015.
Harahap, Desniati. Orang Batak Angkola di Yogyakarta. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016.
id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=364821, akses 23 September 2017
Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna. Horja ; Adat Istiadat Dalihan Na Tolu. Jakarta: Sahumaliangna, 1993.